Masikah Terlindungi Hak Cipta Musik di Era Digital? Menggali Lebih dalam Pentingnya Hak Cipta Musik Bagi Musisi

hak cipta musik
"Perlindungan Karya Bagi Pencipta" source: freepik.com

Musicology – Musik dan lagu termasuk kedalam salah satu karya yang wajib di lindungi. Menggunakan musik dan lagu tidak bisa secara sembarangan. Karena ada undang-undang yang melindungi. Perlunya izin saat menggunakan karya atau ciptaan orang lain. Jika menggunakan lagu atau musik melanggar peraturan yang ada, maka bisa mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengatur tentang Perlindungan Hak Cipta Musik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta  menjelaskan “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, hak cipta dari karya pelaku seni sudah begitu melekat di dalam penciptanya.

Maksud hak cipta di dalam perundang-undangan seperti yang di jelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 tentang  Undang-Undang Hak Cipta “ Maksud dari Hak Cipta tertera dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi”. Penjelasan dari pasal 4 ayat 1 tersebut, bahwa hak moral yang dimaksud ialah hak yang melekat di dalam diri pelaku seni atas hak ciptaannya. Sedangkan, hak ekonomi sendiri berkaitan dengan hak royalti dan lisensi suatu karya.

Hak Cipta Musik Juga Melindungi Hak Royalti Pelaku Seni

Setiap orang yang ingin menggunakan karya dari orang lain sebagai bentuk komersial, maka harus melalui menaati perizinan dengan membayar royalti. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Perundangan (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu pada 30 Maret 2021 dan berlaku sejak 31 Maret 2021. Dalam Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN”. LMKN ialah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti sebagai bentuk kepentingan hak ekonomi pencipta terkait musik dan lagu.

Bagi pelaku seni, karya yang mereka miliki merupakan bentuk kekayaan yang mereka punya. Karena apalagi pelaku seni miliki selain karya yang mereka punya.

“Kekayaan yang para musisi miliki seperti kami ya, karya musik yang telah kami buat. Itu adalah bentuk kekayaan kami. Yang nanti, jika kita membutuhkan modal tambahan hal tersebut bisa menjadi jaminan,” ujar Aldo salah satu musisi di Malang.

Pembayaran royalti kepada pihak LMKN bukan penyanyi langsung namun EO nya. Karena dalam peraturan perundang-undangan sendiri, yang berkewajiban membayar ialah pihak penyelenggara. Dengan pembayaran royalti sebesar 2% dari total biaya produksi. Tidak memungkiri juga, terkadang untuk penyanyi cafe yang kecil-kecilan tidak membayar royalti kepada pihak LMKN. Namun, untuk pencipta musik sendiri juga memaklumi akan hal tersebut.

“Tidak mungkin juga, penyanyi cafe kecil-kecilan membayar royalti, melihat dari pendapatan mereka. Sebaliknya, saya merasa senang lagu saya dibawakan,” ujar Aldo.

Pentingnya Hak Cipta Musik

Hak cipta musik begitu penting bagi para pencipta. Dengan adanya hak cipta musik, penulis musik akan mendapatkan bagian royalti sesuai dengan porsi dan perjanjian dalam peraturan yang berlaku. Hak cipta musik sendiri harus didaftarkan dan dicatat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan mendaftarkan karyanya, pencipta bisa mendapat royalti jika membawakan lagunya. Selain royalti, pencipta tidak perlu khawatir jika ada yang mengakui ciptaan atau karyanya. Karena ciptaannya sudah terdaftar dan Undang-Undang tentang Hak Cipta Musik melindungi karyanya. “Pernah dulu di youtube saat itu saya belum mendaftarkan lagu-lagu saya, ya saya tidak bisa berbuat apa-apa.” ujar Nugroho Adi.

Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta maka pelanggaran hak cipta bisa terkena sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran nya berupa mengakui, mengambil, menyebarkan karya orang lain sebagai karyanya untuk mendapatkan keuntungan komersial. Menerbitkan atau mendistribusikan ulang karya orang lain mendapat sanksi berupa pidana masa tahanan paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga sebesar Rp 1 miliar.

Di zaman sekarang ini, bisa dengan mudah mengambil karya orang lain. Seperti beberapa lagu di tiktok yang di remix, jika yang mengubah aransemen lagu tersebut izin atau sharing keuntungan dengan pemilik lagu tidak akan menjadi masalah. Namun, jika mereka mendistribusikan tanpa mencantumkan penciptanya maka keuntungan komersial menjadi hak pengupload seutuhnya. Sistem aplikasi tiktok, instagram dan aplikasi publisher musik seperti TuneCore, DistroKid biasanya memiliki formulir isian musik tentang siapa pencipta aslinya. Begitu pentingnya peraturan hak cipta musik. Dengan adanya Undang-Undang  tersebut juga bentuk apresiasi kepada karya pencipta.

Adakah Kekurangan dari Undang-Undang Hak Cipta Musik di Indonesia

Nugroho Adi menjelaskan bahwa “Undang-Undang hak cipta sudah cukup bagus secara tertulis. Namun, sayangnya tidak menegakkan hukuman dengan baik.” 

Sebab lembaga pengumpul dan pembagi royalti dalam pertunjukan panggung offline belum berfungsi dengan baik dan transparan. Bahkan untuk sekelas artis saja, pendapatan royalti cukup dikit. Untuk aturan perlunya pengakajian dan tinjauan lebih lanjut. Dengan mengikuti perkembangan zaman untuk memperbarui Undang-Undang Hak Cipta Musik. Akan lebih baik, jika dalam pembuatan peraturan mengundang para musisi, pencipta dan produser. Sangat sayang jika peraturan yang melindungi hak pencipta tidak berjalan dengan baik. Karena patut untuk melindungi dan mengapresiasi karya yang mereka buat.

Setelah melihat penjelasan di atas, Mucogank jadi tau kan pentingnya hak cipta musik bagi pencipta. Sebab, karya tersebut merupakan kekayaan yang di punya seorang pencipta. Bagi Mucogank, mulai sekarang jika ingin menggunakan sound ataupun menggunakan lagu dengan bentuk pendistribusian, wajib mencantumkan nama pencipta aslinya. Agar mereka tetap mendapatkan hak ekonomi mereka. Sebab, hal tersebut juga bentuk apresiasi kepada pencipta. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *