Bongkar Kasus Penipuan Dalam Penjualan Tiket Konser

bongkar
"Ilustrasi Tiket Konser" source: freepik.com

Musicology – Nonton konser bukan lagi sekedar aktivitas biasa, namun telah menjadi suatu hobi juga dapat menjadi tempat untuk refreshing sejenak bagi para pecinta musik. Banyak penyanyi, baik dari dalam maupun luar negeri seperti Blackpink, telah menggelar konser-konser yang megah. Hal ini menjadi sesuatu yang penggemar telah nanti-nantikan. 

Apalagi, jika penyanyi tersebut sudah masuk dalam kanca internasional. Jika mengadakan konser, penjualan tiket bisa habis dalam hitungan menit saja. Namun, di balik kesenangan tersebut, masih terdapat kekhawatiran yang dihadapi para penggemar dalam menghadiri konser idolanya. Salah satu contohnya adalah penipuan tiket konser. Mari kita bongkar kasus penipuan tiket konser yang masih merajalela di masyarakat.

Penipuan tiket konser telah menjadi salah satu kejadian yang ditakutkan bagi pecinta musik dan penggemar konser. Meskipun telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejadian serupa, namun dengan terus berkembangnya metode penipuan memudahkan kejahatan tersebut terjadi. 

Pembelian Pada Pihak Ketiga

Penggemar rela mengeluarkan ratusan hingga jutaan untuk melihat penampilan idolanya dalam sebuah konser. Pastinya, bagi orang pecinta musik, dalam penjualan tiket ada jasa titip, calo yang bisa membantu untuk mendapatkan tiket konser yang diincar. Penggemar tidak takut untuk mengeluarkan uang lebih banyak, asalkan tiket konser yang mereka inginkan bisa terwujud. Namun, membeli tiket pada pihak ketiga juga punya resiko yang tinggi loh!

Dengan adanya war tiket konser, biasanya akan membuat beberapa pihak yang gagal mendapatkan tiket dari situs resmi untuk beralih kepada pihak ketiga. Namun, kurangnya kewaspadaan dalam memilih sumber tiket dapat mengakibatkan terjadinya penipuan. Hal ini tidak hanya merugikan secara finansial saja, tetapi juga membuka peluang bagi pencuri untuk mencuri identitas dan penyalahgunaan data.

Banyak korban yang telah mengalami kasus penipuan atas penjualan tiket konser. Alasan mereka memutuskan untuk membeli tiket di pihak ketiga, sebab mereka kehabisan tiket dalam situs resminya. Dari beberapa cerita yang korban sampaikan, informasi tentang jastip ataupun calo penjual tiket mereka dapat dari media sosial maupun dari temannya.  

Kesaksian Korban

Penipu sering menggunakan berbagai trik untuk menarik korban, termasuk memberikan bukti palsu. Mawar, sebagai korban scam pada konser NCT 127 The Unity di Jakarta, mengatakan “Dia meyakinkan saya dengan memberikan proof dari beberapa customer yang telah membeli melaluinya dengan memberikan beberapa foto di venue, sehingga membuat saya memutuskan untuk membeli melaluinya.”

Dari beberapa korban penipuan tiket konser ini, kebanyakan pelaku meyakinkan korban dengan cara memberikan data pribadi, sosial medianya dan data pendukung lainnya. Hal ini, pastinya membuat para korban percaya kepada pelaku, karena pelaku juga menyertakan identitasnya. 

“Bisa jadi tau kalo dia nipu tiket konser kita, saat pelaku (ED) mulai banyak alasan saat saya minta tiketnya,” ujar Gisel salah satu korban tiket konser The Eras Tour Singapore Taylor Swift.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui beberapa pasal hukum dapat melindungi korban penipuan. Banyak dari mereka yang memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, karena merasa bahwa tindakan tersebut tidak akan ditindak lanjutkan. 

“Saya tidak melapor karena saya merasa tidak akan pernah diproses. Apalagi bila yang lapor cuma saya sendiri dengan nominal kerugian yang sepele bagi mereka. Jadi saya memutuskan untuk tidak lapor ke pihak kepolisian,” Ujar Mawar.

Namun, tidak semua para korban hanya pasrah saja saat tahu, bahwa ia jadi korban penipuan penjual tiket konser. beberapa korban juga berani speak up lewat media sosialnya juga lapor ke pihak berwajib. Biasanya sebelum lapor ke pihak berwajib, para korban saling menghubungi dan mulai membuat grup untuk membuat laporan. Pelaku tiket konser ini, kebanyakan tidak menipu satu korban saja, melainkan banyak.

“Pastinya saya melapor ke pihak berwajib, dan juga bertemu dengan pelaku (ED) untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Gisel.

Hukum yang Berlaku

Perlu kita ketahui bahwa ada pasal-pasal hukum yang mengatur tindak pidana penipuan. Penipuan di ancam pidana berdasarkan KUHP yang masih berlaku, seperti yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal di undangkan, yaitu 2026. Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Hal tersebut juga didukung dengan Pasal 492 UU 1/2023, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Dengan adanya pasal tersebut, bisa melindungi para korban penipuan tiket konser. Hal ini, juga bisa membuat efek jera para pelaku agar memberhentikan kasus maraknya scammer penjual tiket konser ini.

Solusi

Mengutip dari media hipwee.com agar tidak tertipu penjualan tiket konser yaitu, mulailah cari harga tiket yang paling masuk akal gak jauh beda dari website resmi. Selanjutnya, minta identitas pribadi dan sosial media pastikan bahwa semua masih aktif. 

Kemudian cek informasi tentang penjual, kalau bisa minta informasi tentang orang terdekatnya sebagai jaminan bahwa ia bukan penipu. Sebisa mungkin, melakukan pembayaran atau cod di venue konsernya. Jangan melakukan pembayaran apapun jika masih belum bertemu dengan pihak tersebut.

Dari pembahasan tersebut, berharap tidak ada lagi pihak yang menjadi korban penjualan tiket konser. Tetap berhati-hati dalam memberi tiket konser. Usahakan membeli tiket konser ke pihak resmi atau melalui layanan resminya. Jika tidak memungkinkan, cek berkali-kali pihak tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *